Makanan Pontianak Sudah Tak Asing di Jepara

Kunjungan Kerja Bupati Jepara
Makanan khas Kota Pontianak ternyata dikenal luas tidak hanya di kota asalnya tetapi juga di daerah lain salah satunya Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seperti yang diungkapkan Bupati Kabupaten Jepara, Hendro Martojo dalam kunjungan kerjanya (kunker) ke Kota Pontianak yang diterima secara resmi oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji, Rabu (13/4) di aula rumah jabatan Walikota. “Kami sudah cukup familiar dengan makanan khas Pontianak mulai dari tempoyak sampai dengan sotong pangkong. Ada juga paceri nanas, ikan asam pedas hingga keladi dan minuman lidah buaya,” ungkap Hendro yang mengaku sudah merasakan makanan-makanan itu.

Hendro mengatakan, kunjungan kerjanya ke Kota Pontianak ini bertujuan selain untuk bersilaturrahmi juga ingin mendalami pelayanan terpadu dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Kota Pontianak ini terkenal sampai ke Jepara sebagai kota yang maju dalam pelayanan terpadu dan LPSE-nya,” ujar dia. 
Selain itu, lanjut dia, kunker ini juga ingin memperdalam atau menggali sumber pendapatan daerah yang bisa dipelajari dari Kota Pontianak.

Sementara itu, Walikota Pontianak, Sutarmidji mengatakan visi Kota Pontianak yakni “Kota Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Terdepan Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Publik”.
“Saya mengambil visi ini ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota karena saya berpikir Pontianak ini tidak ada sumber daya alam (SDA). Jadi yang bisa dikembangkan adalah sumber daya manusianya (SDM) harus bisa lebih dari daerah lain sehingga bisa merebut pasaran kerja baik yang ada di Kota Pontianak, kabupaten lain, Kalbar maupun di seluruh Indonesia,” jelas Sutarmidji.

Sedangkan pelayanan publik yang dijadikan visi saat pencalonannya sebagai Walikota, dia menuturkan sebagai kota jasa dan perdagangan, kunci keberhasilannya adalah pelayanan. “Sehingga ketika mencalonkan sebagai Walikota, saya betul-betul mengedepankan ini walaupun masih ada sedikit ganjalan tetapi kita sudah membuat semua Standar Operasional Pelayanan (SOP) perizinan,” paparnya.

Dia menambahkan, setiap hari keterlambatan pelayanan perizinan sesuai dengan SOP itu maka retribusinya akan dikurangi dua persen setiap hari keterlambatan. “Misalnya pengurusan IMB sesuai SOP harus selesai selama sepuluh hari, mereka sudah lengkap syaratnya. Namun kenyataannya kita melayani sampai dua puluh hari, berarti dia berhak mendapat pengurangan retribusi IMB sampai dua puluh persen karena setiap hari dua persen dikurangi,” paparnya.

Dengan adanya SOP ini, juga merupakan penilaian kinerja pejabat yang memberikan pelayanan sehingga jika banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan maka dia akan mengambil tindakan terhadap pejabat bersangkutan.

Terkait LPSE, dia mengungkapkan LPSE di Kota Pontianak pertama kalinya diluncurkan pada tanggal 4 Maret 2010 lalu dan dapat diakses melalui www.pontianakkota.go.id sebagai website resmi milik Pemkot Pontianak.

LPSE ini diharapkan dapat membawa suatu transparansi yang dapat membawa penghematan dan kenyamanan dalam sisi pertanggungjawaban keuangan daerah atau keuangan negara. “Apapun yang berkaitan dengan transparansi dalam era kita menuju suatu tata pemerintahan yang baik dan benar itu patut dilakukan agar kita melaksanakan pemerintahan ini dengan nyaman dan tenang,” katanya.

LPSE ini bertujuan memperbaiki transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan serta mendukung proses monitoring dan audit.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika ada yang ingin Anda sampaikan. Dengan sangat senang hati saya akan menerima komentar Anda.